pada masa pemerintahan sahabat nabi.. ada pungutan yang klo di zaman sekarang bisa disebut pajak..
nah pajak di zaman pemerintahan sahabat roslulloh ini dikelola dgn baik tdk seperti pada zaman sekarang ("orang bijak taat pajak, orang pajak makan pajak" begitulah yg dikutip dari KH Zainudin MZ)..
pajak tersebut dikenakan kepada seluruh penduduk Makkah, baik yang beragama Islam maupun beragama nasrani